a. Pemberlakuan RUU P akan memasung kreativitas dan melanggar kebebasan berekspresi
Apakah demikian sempit kreativitas yang dimiliki anak bangsa sehingga akan merasa dipasung dan dilanggar haknya ketika tidak diperbolehkan memproduksi materi yang mengandung unsur pornografi ? Di RUU ini tidak ada pasal yang mengatur kreativitas! Apa selama ini kita pernah merasakan pengungkungan kreatifitas yang sebenarnya,, haloo,, kita bahkan tidak pernah merasakan hidup dengan pemenjaraan kreatifitas seperti di jaman Renaissance! Selain itu, seni adalah hal yang subjektif. Begitu masuk di ruang publik, “seni” itu harus siap untuk ditolak, dikritisi, dsb. Nah, apakah yang dilakukan oleh pekerja seni kita sekarang adalah berkesenian bukan merupakan aktivitas bisnis, knp? Seniman akan menghasilkan karya yang ‘then money will follow’, tapi mengapa kenyataannya sekarang justru sebaliknya?? Kreativitas timbul justru karena adanya batasan! Apakah seluruh seniman (disangka) berpikiran cabul sehingga tidak bisa berkarya tanpa pornografi ??!!! Alasan dengan penolakan ini sungguh menghina dan merendahkan seniman dan makna seni itu sendiri.
b. RUU P akan memberangus kebudayaan dan mematikan industri pariwisata
Menurut DR Taufik Pasiak neurosaintis UNSRAT Manado, secara naluri, manusia dapat membedakan mana porno dan tidak. Jadi tidak perlu dikuatirkan bahwa kebudayaan, adat istiadat dan ritual agama akan tersandung UUP,karena memang BUKAN produk Pornografi sehingga UU P tidak terlahir untuk mengatur hal-hal tersebut.Sebab itu, Pasal 14 RUU P harus dihapuskan karena akan menjadi celah legalisasi pornografi dan justru melemahkan UU ini. Industri pariwisata di Bali, Yogya, dan daerah lain tidak akan terusik dengan adanya UU P, karena turis datang untuk pesona budaya dan alam, bukan mencari kecabulan. (Lihat gambar di bawah ini, tidaklah perlu kecerdasan untuk dapat membedakan mana budaya dan yang mana yang pornografi bukan ??!)
c. Pemberlakuan RUU P tidak mendidik masyarakat, karena masyarakat melakukan perbuatan – perbuatan bermoral sekedar dilandasi keterpaksaan sebagai akibat diterapkannya hukum, bukan karena kesadaran
Hukum dibuat ketika dirasakan adanya problem sosial dalam masyarakat yang tidak dapat ditangani lagi oleh kesadaran pribadi dan norma sosial yang ada. Lagipula, yang mengatur moral itu syapa??? Yang menblow up isu tersebutkan justru pihak kontra UU P. Kami menghendaki UU untuk mengatur tindakan kriminalitas bidang pornografi yang tidak diakomodir oleh perundang-undangan yang ada sekarang.
d. UU P adalah UU yang mubazir ( Perspektif hukum; apa tidak cukup KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Penyiaran, UU Pers, UU Trafficking ? )





Komentar Terakhir