Saudaraku sekalian, sebangsa dan setanah air.
Siapa yang tidak resah dengan perkembangan pornografi di Indonesia, hingga prestasi ini menduduki peringkat kedua setelah Rusia untuk kategori penetrasi konten pornografi pada anak-anak.
Bagaimana dengan hasil penelitian di Provinsi Jawa Barat, di mana dari 2.880 remaja yang disurvey BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) usia 15-24 tahun, sedikitnya 40 persen mengaku pernah berhubungan seks sebelum nikah. Apakah data ini hanya sekedar angka-angka sebagai data pelengkap tanpa follow up yang jelas??
Saudaraku yang dimuliakan oleh ilmunya,
Anda tentu ingat dengan berita-berita setiap hari yang disajikan media massa tentang perilaku cabul anak usia sekolah, mahasiswa, perkosaan guru terhadap muridnya, kelakuan bejat anggota dewan, pegawai negeri, dan seterusnya. Yang beredar bebas di kalangan masyarakat rekaman-rekaman adegannya. Sekali lagi ada perkembangan- perkembangan baru terhadap kejahatan di sektor ini. Perilaku kriminal seks, akibat tayangan yang beredar bebas di masyarakat tanpa rasa malu.
Ketika survey di lapas anak tangerang, tindak kriminal seks yang mereka lakukan karena sebelumnya mereka menonton adegan cabul, baik dari TV, bioskop, rental-rental VCD/DVD, dari internet, juga dari handphone yang sehari-hari mereka bawa.
Perkara ini tidak bisa dianggap sepele. Mata yang terpejam harus dipaksa buka lebar-lebar, telinga yang selama ini tidak mendengar harus memperhatikan dengan seksama.
Hasil penelitian RSCM dan UI yang diseminarkan Jumat 7 September 2006 dijelaskan bahwa 36 ribu janin dibunuh oleh ibunya sendiri. Jika angka itu didata dari 5tahun maka setiap harinya 19 janin diaborsi.
Perkembangan perjuangan mengawal RUU APP di DPR telah mengalami beberapa kendala diantaranya, penolakan oleh fraksi PDIP, PDS, juga PKB. Periode tahun ini sidang pembahasan sah tidaknya UU-P (undang-undang pornografi) akan dilaksanakan tanggal 27 Agustus 2008. LSM penolak keberadaan UU ini juga begitu militannya, diantaranya adalah JIL, Srikandi Demokrasi, Aliansi Mawar Putih, JPOnlain, Gusdur, dan banyak lagi.
Dengan berbagai resiko yang akan kami terima, hari ini (20 Agt 2008, pukul 15.00) kami melakukan audiensi sekaligus akan menampar para anggota fraksi PDIP yang sering tidak hadir atau bahkan walkout ketika dibayar oleh rakyat untuk membahas masalah yang satu ini.
Kedepan akan kami serukan kepada seluruh partai untuk komitmen memerangi pornografi, tidak setuju dengan UU-P maka akan kita katakan partai cabul. Dan perlu kita sebarkan itu demi masa depan bangsa Indonesia.
Tujuh hari kedepan adalah hari-hari penentuan, proses dukungan dari berbagai masyarakat, kelompok masyarakat, maupun organisasi, juga instansi sangat diperlukan. Bentuk dukungan yang bisa anda berikan baik atas nama organisasi maupun perorangan ke no fax di bawah ini.
No Fax Ketua Pansus: 021-5715512,
PKS: 021-5756471 (Yoyoh Yusroh),
Golkar: 021-5735304,
Demokrat: 021-5755134,
PKB: 021-5755624
Website terkait:
http://forumindonesiamuda.wordpress.com/
http://www.wujudkanuupornografi.blogspot.com/
Walau tidak seberapa langkah yang akan ditempuh, semoga seruan kedepan bisa lebih masif. Dan setiap kita bisa berperan. Semoga langkah Anda dimudahkan.
Parlan.
ASA Indonesia
Forum Indonesia Muda
Indonesian Movie Mania Community (IMMC)





Komentar Terakhir